Penguatan Kepemimpinan dan Manajemen Kelompok bagi Ibu-Ibu Ketua Kelompok PNM di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu
DOI:
https://doi.org/10.59563/singkerru.v5i2.268Keywords:
pemberdayaan perempuan, kepemimpinan kelompok, pelatihan manajerial, PNMAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membina dan memberdayakan ibu-ibu Ketua Kelompok Program Nasional Mekaar (PNM) di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, melalui pelatihan kepemimpinan dan manajerial. Sebagian besar peserta memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan, komunikasi kelompok, serta pengelolaan sumber daya kelompok. Kegiatan dilaksanakan selama empat bulan melalui tiga tahap: persiapan, pelatihan dan pendampingan, serta evaluasi. Metode yang digunakan meliputi pelatihan tatap muka, pendampingan langsung, dan mentoring berbasis kelompok. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa 85% peserta mengalami peningkatan signifikan dalam keterampilan kepemimpinan, sementara 80% peserta menunjukkan kemampuan manajerial yang lebih baik. Tantangan dalam kegiatan ini antara lain keterbatasan waktu peserta dan minimnya sumber daya. Keberlanjutan program diupayakan melalui pengembangan modul pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. Kegiatan ini berkontribusi positif dalam meningkatkan kapasitas kelompok dan mendorong kemandirian ekonomi lokal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alviani, Suaedi, Baso Amir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.




