Pemanfaatan Smartphone untuk Strategi Pemasaran Digital yang Efektif bagi Pelaku UMKM di Lembang Angin-Angin
DOI:
https://doi.org/10.59563/singkerru.v5i2.315Keywords:
Smartphone, Pemasaran Digital, UMKM, WhatsApp BusinessAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku UMKM—khususnya ibu-ibu pelaku usaha mikro - dalam memanfaatkan smartphone sebagai strategi pemasaran digital yang lebih efektif di Lembang Angin-Angin, Kabupaten Toraja Utara. Permasalahan awal yang ditemukan meliputi promosi yang masih dominan dari mulut ke mulut, penggunaan WhatsApp pribadi dan Facebook secara terbatas, belum tersedianya katalog produk, kualitas dokumentasi foto/video yang kurang menarik, caption promosi yang belum persuasif, serta pengelolaan respons pelanggan yang belum sistematis. Metode pelaksanaan dilakukan secara partisipatif melalui observasi awal dan audit sederhana kanal digital, pelatihan berbasis praktik (hands-on) terkait penguatan identitas usaha, optimalisasi WhatsApp Business (profil, katalog, label pelanggan, balasan cepat), pembuatan konten foto/video menggunakan smartphone, penyusunan caption dengan call-to-action, serta pendampingan (coaching clinic) dan monitoring–evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya perbaikan kesiapan kanal digital UMKM, peningkatan kualitas konten promosi, dan komunikasi pelanggan yang lebih tertata. Peserta mulai lebih rutin melakukan promosi melalui status WhatsApp dan media sosial, serta menunjukkan peningkatan interaksi pelanggan berupa bertambahnya pesan masuk/pertanyaan produk. Temuan ini menegaskan bahwa pelatihan praktis berbasis smartphone disertai pendampingan efektif sebagai langkah awal memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing UMKM di Toraja Utara.
References
Bass, B. M., & Riggio, R. E. (2006). Transformational Leadership (2nd ed.). Psychology Press.
Goleman, D. (1995). Emotional Intelligence: Why It Can Matter More Than IQ. Bantam Books.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2019). Organizational Behavior (18th ed.). Pearson Education.
Zimmerman, M. A. (2000). Empowerment Theory: Psychological, organizational and Community Levels of Analysis. In J. Rappaport & E. Seidman (Eds.), Handbook of Community Psychology (pp. 43–63). Springer.
Yukl, G. (2013). Leadership in organizations (8th ed.). Pearson.
Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2021). Profil UMKM Indonesia 2021. KemenkopUKM. https://kemenkopukm.go.id/
Santosa, H. P., & Riyanti, B. P. D. (2020). Peran Soft Skills terhadap Keberhasilan Wirausaha Muda. Jurnal Psikologi, 17(2), 85–98. https://doi.org/10.22146/jpsi.53049
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Alfabeta.
Setiawati, R., & Andriani, Y. (2022). Kepemimpinan Perempuan dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 4(1), 34–42.
Widiyanti, D., & Kartikasari, F. (2023). Peningkatan Kapasitas Soft Skill UMKM Perempuan Melalui Pelatihan Berbasis Praktik. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 5(2), 112–120.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Risda Mustakim, M. Ishak Ishak, Tenri Ampareng, Nabila Febriyanti, Nur Aqidah, Erin Savitri Gawing , Nur Azizah Jaya, Nur Azizah Jaya, Ariani Amri, Ricky Gazali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.








