Aksi Bersih Pantai : Upaya Pelestarian Lingkungan Pesisir Pantai Benteng melalui Kegiatan Pengabdian Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.59563/singkerru.v4i1.281Keywords:
Aksi Bersih Pantai, Pelestarian Lingkungan, Pengabdian Masyarakat, Pantai Benteng, PesisirAbstract
Kegiatan aksi bersih pantai merupakan salah satu bentuk nyata pengabdian masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan aksi bersih pantai di wilayah Pantai Benteng sebagai kontribusi dalam menjaga kebersihan dan kelestarian ekosistem pesisir. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui kerja sama antara mahasiswa, masyarakat setempat, dan pihak terkait. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa keterlibatan aktif berbagai pihak dapat meningkatkan kesadaran lingkungan dan memberikan dampak positif terhadap kondisi pantai yang sebelumnya tercemar oleh sampah. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi lingkungan yang efektif bagi masyarakat. Kesimpulannya, aksi bersih pantai tidak hanya berdampak secara fisik terhadap lingkungan, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam.
References
Brennan, M. A., & Dodd, A. (2022). Community Involvement in Environmental Protection: A Participatory Approach. Journal of Community Practice, 30(2), 145–160. https://doi.org/10.1080/10705422.2022.2073241
Chawla, L. (2009). Growing Up Green: Becoming an Agent of Care for the Natural World. The Journal of Developmental Processes, 4(1), 6–23. https://doi.org/10.1016/j.jenvp.2009.03.003
Dewi, N. P. A. M., & Nugraha, G. A. (2020). Pengelolaan Sampah Pantai Melalui Program Coastal Clean Up di Pantai Kuta, Bali. Jurnal Kajian Bali, 10(1), 199–218.
Hardin, G. (1968). The Tragedy of the Commons. Science, 162(3859), 1243–1248. https://doi.org/10.1126/science.162.3859.1243
Jambeck, J. R., Geyer, R., Wilcox, C., Siegler, T. R., Perryman, M., Andrady, A., Narayan, R., & Law, K. L. (2015). Plastic waste inputs from land into the ocean. Science, 347(6223), 768–771. https://doi.org/10.1126/science.1260352
Mayer, F. S., & Frantz, C. M. (2004). The connectedness to nature scale: A measure of individuals’ feeling in community with nature. Journal of Environmental Psychology, 24(4), 503–515. https://doi.org/10.1016/j.jenvp.2004.10.001
Schultz, P. W. (2000). Empathizing with Nature: The Effects of Perspective Taking on Concern for Environmental Issues. Journal of Social Issues, 56(3), 391–406. https://doi.org/10.1111/0022-4537.00174
Syamsuddin, A., Fauzi, A., & Lestari, R. (2021). Partisipasi Masyarakat Pesisir Dalam Pengelolaan Sampah Pantai Di Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Maritim, 10(1), 32–38.
UN Environment Programme. (2021). From Pollution to Solution: A Global Assessment of Marine Litter and Plastic Pollution. UNEP Publishing. https://doi.org/10.59173/unep.2021.002
Wardhana, W. (2019). Analisis Pengelolaan Sampah Pantai Di Kawasan Wisata Pantai Pangandaran. Jurnal Perikanan dan Kelautan, 24(2), 78–84.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurul Qisti, Nabila Febriyanti, Nur Azizah Jaya, Tiara, Alni Muh Arifin3, Anastasya Putri, Wulan Lestari, Fadhillah Nurjannah Asrul, A. Mukrima Tunnisa, Eva Maulana, Alif Hisyam Rais, Muh Agung Ma’aruf, Muh Afriansyah, Putu Wira Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.








