Pemberdayaan Mahasiswa sebagai Duta Anti Narkoba Kampus melalui Edukasi Preventif dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.59563/singkerru.v6i1.336Keywords:
Edukasi Preventif, Kesadaran Mahasiswa, Narkoba, PenyuluhanAbstract
Penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa merupakan permasalahan serius yang memerlukan upaya pencegahan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Lingkungan perguruan tinggi sebagai ruang interaksi sosial yang dinamis menjadikan mahasiswa rentan terhadap pengaruh negatif, sehingga diperlukan strategi pemberdayaan yang mampu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan kesadaran mereka terhadap bahaya narkoba. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberdayakan mahasiswa sebagai duta anti narkoba kampus melalui edukasi preventif guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan perguruan tinggi. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu edukasi preventif interaktif, kampanye sosial anti narkoba, serta pelatihan dan pendampingan mahasiswa. Kegiatan dilaksanakan pada 50 mahasiswa Universitas PGRI Palangka Raya yang dipilih berdasarkan keterlibatan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan. Edukasi preventif dilakukan melalui penyuluhan interaktif yang melibatkan diskusi dan studi kasus, kampanye sosial dilaksanakan melalui kegiatan komunikasi partisipatif antara narasumber dan mahasiswa, sedangkan pelatihan dan pendampingan difokuskan pada penguatan kapasitas mahasiswa sebagai agen perubahan di lingkungan kampus. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan, kemampuan dalam berkomunikasi dan menyampaikan pesan edukatif serta mulai berperan aktif dalam menyebarkan informasi anti narkoba di lingkungan sekitarnya. Selain itu, kegiatan ini memberikan manfaat dalam meningkatkan literasi kesehatan, membentuk sikap penolakan terhadap narkoba, serta mendorong terbentuknya kesadaran kolektif di lingkungan kampus. Secara keseluruhan, penyuluhan berbasis edukasi preventif terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran mahasiswa dan berpotensi menjadi strategi pencegahan narkoba di lingkungan kampus.
References
Alallah, A. M., Mayaningsih, A., Amilun, B., Shofiana, I., & Feby, N. S. (2024). Penyuluhan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja sebagai Upaya Peningkatan Keluarga Sehat. Kontribusi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 14–26. https://doi.org/10.53624/kontribusi.v5i1.461
Ariyadi, T., Rosyad, F., Jemakmun, J., Roni, M., Anggraeni, M., & Erwinsyah, E. (2024). Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja di SMK Negeri 1 Pemulutan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 2(9), 4036–4042. https://doi.org/10.59837/jpmba.v2i9.1619
Bandura, A. (2021). Social Learning Theory and Behavioral Change. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003168734
Bassam, Agus Kurnia, Zidan Akbar Abhinaya, & Lenny Herlina. (2024). Peningkatan Kesadaran Remaja tentang Bahaya Narkoba untuk Membangun Generasi yang Sehat dan Bebas Zat Adiktif. Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi, 3(2), 81–94. https://doi.org/10.57248/jilpi.v3i2.495
Derana, G. T., & Ratna, R. F. W. (2025). Penyuluhan Narkoba sebagai Upaya Preventif Remaja Tolak Narkoba sebagai Bentuk Pelaksanaan Proyek Mata Kuliah Wajib Kurikulum. Jurnal Abdimas Pamenang, 3(1), 65–70. https://doi.org/10.53599/jap.v3i1.305
Fadillah, A. D. ., fajar, I. R. F., Aprijuwanti, D. ., Arifin, D. A. P. ., Malisngorar, Y. C. ., & Vitria, E. (2025). Penyuluhan Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Generasi Muda di SMP Al Fakhriyah Desa Banjarsari Ciawi-Bogor. Jurnal Abdidas, 6(3), 219 –225. https://doi.org/10.31004/abdidas.v6i3.1142
Febriantika, F., Ramadhan, N., & Virginia, C. (2023). Efektivitas Program Pencegahan Berbasis Bukti dalam Menurunkan Angka Penyalahgunaan NAPZA di Lingkungan Sekolah. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 7(3), 16207–16215. https://doi.org/10.31004/prepotif.v7i3.18460
Kumalasari, N. M. D., Humaaizi, H., & Irmayanti, T. (2023). Faktor-faktor Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif pada Remaja di Balai Rehabilitasi Parmadi Putra “Insyaf” Sumatera Utara 2023. Perspektif, 12(3), 934–941. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i3.9488
Kusnan, A., Susanty, S., Sukmadi, A., Hajri, W. S., Mubarak, & Alifariki, L. O. (2024). Edukasi Tentang Penyalahgunaan Narkoba pada Kalangan Remaja di SMPN I Kota Kendari. Jurnal Pengabdian Meambo, 3(2), 63–68. https://doi.org/10.56742/jpm.v3i2.90
Lura, H., & Sampelolo, R. (2023). PKM Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. RESONA: Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 7(1), 106–113. http://dx.doi.org/10.35906/resona.v7i1.1431
Marcello, M. R., & Hasan, Z. (2024). Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja: Strategi Edukasi, Pengawasan dan Dukungan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(4), 282–293. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4460
McLeod, S. (2023). Cognitive dissonance in social psychology. Simply Psychology. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.18431.53926
Merdekawati, F., Abror, Y. K., Solihat, M. F., Khairunnisa, S. N., Rahmawati, T., & Dzulhizza, Z. P. (2025). Upaya Preventif Penyalahgunaan Narkoba Melalui Edukasi, Sosialisasi dan Pemeriksaan Narkoba pada Siswa/I SMK TI Pembangunan Kampus III. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kesehatan Indonesia, 4(2), 63–68. https://doi.org/10.34011/jpmki.v4i2.4221
Nurmalita, A., & Megawati, S. (2022). Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba. Journal Publika, 10(4), 1111–1122. https://doi.org/10.26740/publika.v10n4.p1111-1122
Rismanudin, R., Hidayat, R., Suparman, S., & Ernawati, E. (2025). Peningkatan Pengetahuan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat melalui Edukasi Kesehatan. Jurnal Peduli Masyarakat, 7(6), 403–410. https://doi.org/10.37287/jpm.v7i6.1576
Saputra, R., & Widiansyah, A. (2023). Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika serta Bentuk Pencegahan dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 9–19. https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i01.6501
Sulastri, S., Lestari, M., Tusa’Diah, H., Elbatista, A. M., Supriyadi, S., Parlaungan, A. H., & Putri, C. M. (2024). Edukasi Dampak Narkoba terhadap Fisik, Perilaku, Serta Emosional di MTS/MA Miftahul Ulum Gisting Atas Tanggamus. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 6(3), 59–66. https://doi.org/10.57214/pengabmas.v6i3.566
Walewangko, A., & Zamli, Z. (2025). Penyuluhan Kesehatan : Bahaya Narkoba Bagi Generasi Muda di Universitas Sariputra Indonesia Tomohon. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 2(1), 20–25. https://doi.org/10.59837/jpmm.v2i1.136
Wendra, M. (2025). Sosialisasi Dampak Narkoba Bagi Remaja Dari Aspek Sosial. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 4(2), 120–130. https://doi.org/10.59066/jppm.v4i2.1308
Zainuddin, M. I., Mulyadi, A., & Supriyanto, A. (2023). Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Strategi Pencegahannya di Desa Pantai Bakti. An-Nizam: Jurnal Bakti Bagi Bangsa, 2(1), 24–30. https://doi.org/10.33558/an-nizam.v2i1.6298
Zakaria, Z., Sutisman, E., Yendra, Y., Suratini, S., Prasetianingrum, S., Saling, S., & Marihi, L. (2025). Edukasi Preventif bagi Penggiat Anti Narkoba: Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Jayapura. Sasambo: Jurnal Abdimas (Journal of Community Service), 7(4), 725–734. https://doi.org/10.36312/sasambo.v7i4.3451
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sriyana Sriyana, Wiwik Suprapti, Betty Karya, Marni Marni, Iratutisisilia Iratutisisilia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.








