Peningkatan Pemahaman Hukum Investasi Mata Uang Kripto di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59563/singkerru.v2i2.168Keywords:
investasi, kripto, pengabdian, PAR, IndonesiaAbstract
Perkembangan teknologi yang semakin mudah diakses masyarakat menjadikan masyarakat lebih mudah dalam mengakses informasi. Salah satu informasi tersebut adalah mengenai literasi keuangan. Semakin banyak masyarakat Indonesia yang memahami konsep investasi. Khususnya para milenial yang sehari-hari sudah tidak asing gadget. Salah satu bentuk investasi yang sedang booming akhir-akhir ini adalah investasi mata uang kripto. Namun begitu, banyak infromasi salah yang mempengaruhi para milenial dalam melakukan investasi tersebut. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang investasi mata uang kripto berdasarkan undang-undang, literatur terkait serta fatwa MUI. Sasaran dari pengabdian ini adalah mahasiswa KKN UIN Walisongo. Pengabdian dilaksanakan dengan metode Participatory Action Research (PAR). Hasil dari pengabdian ini berhasil merubah pemahaman para peserta sasaran pengabdi mengenai investasi mata uang kripto. Hal ini menjadi penting agar para sasaran pengabdi tidak salah dalam bertindak ketika ingin malkukan investasi mata uang kripto. Diharapkan, para peserta sasaran pengabdi dapat melakukan transfer of knowledge kepada seluruh elemen masyarakat mengenai konsep investasi mata uang kripto yang sesuai dengan aturan yang berlaku
References
Axel, Y., Nanik, T., & Darminto, H. (2017). Implikasi Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial (Studi Komparasi Antara Indonesia-Singapura). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1.
Damas, A. (2020). Penggunaan Cryptocurrency Bitcoin Dalam Transaksi Menurut Prespektif Hukum Islam. Universitas Muhammadiyah Malang.
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2009). Handbook of Qualitative Research. Pustaka Pelajar.
Heradhyaksa, B. (2020). The Jurisdiction of Sharia Supervisory Board in Indonesia Sharia Capital Market. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(9), 763–774. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i9.16591
Heradhyaksa, B., Wahyudi, A., & Chamami, M. R. (2022). Pelatihan Pemahaman Hukum Investasi Saham Syariah Saat Pandemi Covid-19 Untuk Guru Pondok Pesantren. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia, 102–119.
Heradhyaska, B., & Pamesti, P. I. (2021). Regulasi Dewan Pengawas Syariah Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 5(1), 77–94. https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/85
Nubika, I. (2018). Bitcoin Mengenal Cara Baru Berinvestasi Generasi Milenial. Genesis Learning.
Octaviani, R., Pamesti, P. I., & Heradhyaksa, B. (2021). Review of Equity Crowdfunding Practices through Santara.id in the Perspective of Islamic Economic Law. Al-Ahkam, 31(2), 161–182. https://doi.org/10.21580/ahkam.2021.31.2.9014
Rachman, B. M. (2001). Islam Pluralis: Wacana Kesetaraan kaum Beriman. Paramadina.
Rahadi. (2008). Riset Untuk Perubahan Sosial. LPTP.
Rahmawati, N. (2015). Managemen Investasi Syariah. IAIN Mataram.
Wardatul Jannah, A. (2022). Perkembangan Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Terhadap Eksistensi Cyrptocurrency. Jatiswara, 37(1), 127–140. https://www.tempo.co/tag/uang-kripto
Wiyanti, D. (2013). Perspektif Hukum Islam Terhadap Pasar Modal Syariah Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 234–254. https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art4
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Bagas Heradhyaksa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.