Pengaruh Perubahan Alih Fungsi Lahan Tingkat Potensi Kawasan Resapan Air pada Kawasan Resapan Air Kecamatan Balikpapan Timur
DOI:
https://doi.org/10.59563/djtech.v4i2.253Keywords:
Alih Fungsi Lahan, Balikpapan Timur, Resapan AirAbstract
Kota Balikpapan mengalami pertumbuhan penduduk yang konsisten, dengan penambahan sebanyak 19.000 jiwa pada tahun 2023 dan 4.600 jiwa tambahan pada periode Januari hingga Maret 2024. Peningkatan jumlah penduduk ini berdampak signifikan terhadap kebutuhan ruang, khususnya di Kecamatan Balikpapan Timur yang memiliki luas wilayah 137,16 km² dengan jumlah penduduk sebesar 102.959 jiwa dan kepadatan penduduk 868,04 jiwa/km². Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), telah ditetapkan zona resapan air seluas 630,34 hektar yang tersebar di Kelurahan Manggar, Manggar Baru, dan Lamaru. Namun demikian, dokumen RPJMD Kota Balikpapan 2021–2026 menunjukkan masih terjadinya ketidaksesuaian fungsi lahan akibat praktik masyarakat yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Dokumen RPPLH Kota Balikpapan tahun 2023 melalui analisis DPSIR (Driving Force-Pressure-State-Impact-Response) mengindikasikan penurunan daya dukung lingkungan yang disebabkan oleh pembukaan lahan tidak terencana, berkurangnya ruang terbuka, dan menyusutnya kawasan resapan air serta kawasan hutan. Analisis potensi kawasan resapan air menunjukkan perubahan signifikan: pada tahun 2014, 74% kawasan tergolong kurang sesuai; pada 2019, 58% tergolong cukup sesuai; dan pada 2024 meningkat menjadi 86% cukup sesuai. Perubahan alih fungsi lahan dominan terjadi pada periode 2014–2019 dari ladang/kebun menjadi hutan (136,99 ha) dan pada 2019–2024 dari hutan menjadi semak belukar, keduanya berada pada zona potensi tinggi.
References
Alam, Y. I., Samad, S., & Raul, I. (2024). Analisis Potensi Kawasan Resapan Air Berbasis Spasial di Kota Ternate. Clapeyron : Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, 5(1), 34-43.
ATR/BPN, K. (2021). Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah. Indonesia: Pemerintah Indonesia.
Resubun, E. E., Tarore, R. C., & Takumansang, E. (2015). Analisis Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Resapan Air Di Kelurahan Ranomuut Kecamatan Paal Dua Kota Manado. Spasial, 2(2), 174-182.
Widodo, T. (2020, November). Hubungan Tutupan Lahan Terhadap Ketersediaan Air di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual, 5(4), 851-864
Bahrudin, M. L., Wagistina, S., Masruroh, H., & Astuti, I. S. (2023). Klasterisasi Spasial dan Penggunaan Lahan Wilayah Peri Urban Lowokwaru Kota Malang. Jurnal Integrasi dan Harmoni Inovatif Ilmu-Ilmu Sosial, 3(10), 1111-1127.
ESDM, K. (2018). Peraturan Menteri ESDM No.31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah. Indonesia: Pemerintah Indonesia







